Assalamu’alaikum Ukhty
Semua wanita pasti ingin menjadi “Bidadari Surga”
bukan? lalu bagaimana caranya? Nah, disini mari kita belajar bersama
bagaimanakah cara menutup aurat sesuai dengan tuntunan Islam? Semoga artikel
ini bermanfaat
Selamat membaca..
Akhir-akhir ini banyak kita jumpai kaum Muslimah,
baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna,
corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan
yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan
kerudung hanya untuk menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan
masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat,
sehingga bentuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu
terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.
Di samping itu, masih banyak juga di yang
memahami secara rancu kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa
jilbab adalah kerudung dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua
perkara yang berbeda.
Menutup Aurat
Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan. Nah, khususnya untuk kaum Muslimah, Allah Swt. telah mengatur ihwal menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan
kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).
Frasa mâ zhahara minhâ (yang biasa tampak
padanya) mengandung pengertian wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini dapat
dipahami dari beberapa hadits Rasulullah saw., di antaranya:
Pertama, hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyatakan (yang artinya): “Suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya).” (HR Ath-Thabari).
Kedua, juga hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ
لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ
وَكَفَّيْهِ»
“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig
(mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya
menunjuk muka dan telapak tangannya).” (HR Abu Dawud).
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang
biasa tampak adalah muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana dijelaskan pula
oleh para ulama, bahwa yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan (Lihat:
Tafsîr ash-Shabuni, Tafsîr Ibn Katsîr). Ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling
kuat dalam masalah itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa
tampak adalah muka dan telapak tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).
Jadi, sekarang sudah jelas. Bahwa seorang
Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak
tangan. Artinya, selain wajah dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh
laki-laki yang bukan mahram-nya.
Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum
Selain aturan menutup aurat, Allah Swt. pun
memberikan aturan yang sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan
umum, yaitu jilbâb (jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).
Dalam kesehariannya, wanita tidak menutup
kemungkinan untuk keluar rumah untuk memenuhi hajatnya: ke pasar, ke mesjid, ke
rumah keluarga dan kerabatnya, serta yang lainnya. Kondisi ini memungkinkan
terjadinya interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika
seorang wanita ke luar rumah, ia harus mengenakan khimâr (kerudung) dan jilbab.
Allah Swt. berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada- dada
mereka.” (QS an-Nur [24]: 31).
Dari ayat diatas tampak jelas, bahwa wanita
Muslimah wajib untuk menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan
juyûb (bukaan baju) mereka. Sementara itu, mengenai jilbab, Allah Swt.
berfirman dalam ayat yang lain:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka” (QS al-Ahzab [33]: 59).
Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut
berarti kata jamak dari jilbâb. Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel
atau baju yang serupa dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa
pendapat ulama tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:
1. Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita.
(Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).2. Baju panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
3. Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
4. Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr). Intinya, Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah untuk memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
5. Pakaian yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).
Lalu bagaimana keadaan wanita-wanita pada masa Rasulullah saw. ketika mereka keluar rumah? Hal ini akan tampak dari sebuah hadis berikut:
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ
وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ
الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ
يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»
“Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar
pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid,
maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan
shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya,
“ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.
Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR
Muslim).
Hadits diatas mengandung pengertian, bahwa ada
salah seorang shahabiyah yang tidak memiliki pakaian (jilbab) untuk digunakan
ke luar rumah, ia hanya memiliki pakaian rumah. Rasulullah saw. sendiri telah
memerintahkan kepada semua wanita, bahkan wanita yang haid dan yang berada
dalam pingitan sekalipun, untuk keluar shalat Id dan menyaksikan syiar/dakwah
Islam. Lalu kemudian wanita tersebut mengadukan kondisi dirinya. Rasulullah
saw. kemudian memerintahkan kepada wanita-wanita yang lain untuk meminjamkan pakaian
luarnya kepada wanita tersebut agar wanita tersebut bisa keluar rumah untuk
memenuhi seruan beliau.
Ayat al-Quran berikut lebih menguatkan hadits di atas:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحًا
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ
بِزِينَةٍ
“Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada keinginan untuk menikah lagi, tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka (pakaian luar) dengan tidak menampakkan perhiasan.”
(QS an-Nur [24]: 60).Ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita-wanita yang sudah mengalami menopouse boleh untuk menanggalkan jilbab (pakaian luar)-nya. Akan tetapi, mereka tetap wajib untuk menutup auratnya.
Dari beberapa keterangan yang disebutkan di atas, jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas dan tidak terputus (seperti terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian sehari-harinya (al-mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan demikian, jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan seorang Muslimah ketika hendak keluar rumah. Mudah-mudahan Allah Swt. memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya.
Sumber:
1.
Taqiyyuddin an-Nabhani, an-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî
al-Islâm, Darul Ummah. 2. Tafsîr Ibn ‘Abbas. 3. Tafsîr Ibn Katsîr. 4. Tafsîr
Jalâlayn. 5. ‘Ali ash-Shabuni, Ash-Shafwat at-Tafâsîr, 6. Sayyid Quthb, Fî
Zhilâl al-Qur’ân.
2.
http://alvigalvitri-annisa.blogspot.co.id/2010/05/kewajiban-menutup-aurat-berjilbab-dan_27.html




Tidak ada komentar:
Posting Komentar